Padang, Pikiranrakyatnews.my.id-
Ketua LSM Jarrak Sumbar, Paxalle Nursal de Varco meminta Ketua DPRD dan Gubernur Sumbar untuk meninjau ulang lagi nama - nama calon komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar periode 2023 - 2027 yang tak terlibat pelanggaran kode etik dan pemberhentian tidak hormat dari posisi jabatan publik sebelumnya.
Hal itu dikatakannya kepada wartawan baru - baru ini. Disebutkannya, anggota komisioner yang merupakan orang - orang dengan keterbukaan informasi publik harus berasal dengan rekam jejak yang terbuka pula ke publik dan tak pernah kena sanksi atau pemecatan dari jabatan publik sebelumnya.
Sebab, itu sangat berkaitan erat dengan moral dan etika pejabat publik tersebut.
Disebutkannya, berdasarkan surat DPRD Sumbar yang ditandatangani Ketua DPRD Sumbar dengan nomor surat : 165/188/Persid-2024 tentang hasil uji kepatutan dan kelayakan calon komisioner Komisi Informasi Sumbar 2023 - 2027 diumumkan ada 5 calon komisioner seperti Musfi Yendra, Mona Sisca, Riswandi, Tanti Endang Lestari dan Idham Fadli.
Lebih jauh disebutkannya, dari 5 nama tersebut diduga ada satu nama yang bermasalah dengan jabatan publik sebelumnya dengan nama Tanti Endang Lestari. Pada 21 Desember 2016 lalu Tanti Endang Lestari diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai anggota Komisioner KPU Bukittinggi.
Sesuai kutipan berita Harian Singgalang co.id pada 21 Desember 2016 diberitakanTanti Endang Lestari diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pertimbangan putusan dibacakan melalui telecoference oleh Ketua Majelis DKPP Jimly Asshiddiqie yang bergantian dengan majelis lainnya.
Tanti Endang Lestari terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat sebagai pengurus Partai Demokrat di Kota Bukittinggi.
DKPP juga memberhentikan Ketua KPU Payakumbuh, Hetta Manbayu dan Ketua Panwaslih Payakumbuh, Media Febrina, tetapi hanya dari jabatannya sebagai ketua.
Ditambahkannya, berdasarkan informasi tersebut, diminta untuk Ketua DPRD dan Gubernur Sumbar untuk mempertimbangkannya.PR-08
No comments:
Post a Comment